Shalat Tarawih 20 Rakaat: Menelusuri Jejak Sunnah dan Kesepakatan Sahabat

Dalam menjaga amaliah ibadah di bulan suci Ramadhan, sering kali muncul diskusi di tengah masyarakat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih. Untuk memberikan pemahaman yang jernih dan berlandaskan dalil yang kuat, tim redaksi PRNU Pelem menyajikan sari pati pembahasan dari kitab “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya ulama kharismatik, Al-‘Allamah Al-Haj Ali Ma’shum Al-Jogjawi.
Dalam “Contoh Keempat” (Al-Mitsal al-Rabi’) kitab tersebut, KH Ali Ma’shum mengupas tuntas legalitas shalat Tarawih 20 rakaat yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama.
1. Hukum dan Standar Rakaat
Menurut kitab ini, shalat Tarawih hukumnya adalah Sunnah Mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mengenai jumlah rakaatnya, KH Ali Ma’shum menegaskan:
التَّراوِيحُ – إنْ كَانَ هُنَا خِلافٌ فَهُوَ أَيْضًا مِمَّا يَنْبَغِي عَدَمُ تَبَادُلِ الإنْكَارِ بِشَأْنِهِ. وَهِيَ عِنْدَنَا نَحْنُ الشَّافِعِيَّةِ، بَلْ وَفِي مَذْهَبِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ عِشْرُونَ رَكْعَةً
“Tarawih—jika ada perbedaan pendapat di dalamnya—maka ia termasuk masalah yang tidak sepatutnya saling mengingkari. Namun bagi kami madzhab Syafi’i, bahkan dalam madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah, jumlahnya adalah 20 rakaat.
Ketentuan ini juga didukung oleh madzhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian besar madzhab Maliki.
2. Sejarah: Dari Zaman Nabi hingga Sayyidina Umar
Kitab ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memang pernah melaksanakan shalat ini secara berjamaah di masjid pada malam-malam tertentu (malam ke-23, 25, dan 27), namun kemudian beliau meninggalkannya karena khawatir shalat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya.
Titik balik formalisasi 20 rakaat terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau mengumpulkan para sahabat untuk shalat di bawah pimpinan seorang imam, Ubay bin Ka’ab, dengan jumlah 20 rakaat.
Hal ini bukan sekadar inovasi, melainkan mengikuti petunjuk Nabi agar kita berpegang teguh pada Sunnah Khulafaur Rasyidin.
3. Menjawab Keraguan: Benarkah Hanya 8 Rakaat?
Bagi pihak yang berargumen bahwa Tarawih hanya 8 rakaat berdasarkan hadits Aisyah RA, KH Ali Ma’shum memberikan penjelasan cerdas. Beliau mengutip pendapat ulama bahwa hadits tersebut sebenarnya berbicara tentang shalat Witir atau Tahajjud Nabi yang memang tidak pernah lebih dari 11 rakaat (8 rakaat shalat malam + 3 rakaat witir) baik di dalam maupun di luar Ramadhan.
Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa pada awal perintahnya, sebagian sahabat shalat 8 rakaat bersama Nabi di masjid, namun mereka menyempurnakan sisanya (hingga 20 rakaat) secara sendirian di rumah masing-masing.
4. Kesepakatan (Ijma’) para Sahabat
Salah satu argumen terkuat dalam kitab ini adalah tidak adanya satupun sahabat Nabi (seperti Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, atau Ibnu Mas’ud) yang memprotes ketika Sayyidina Umar menetapkan 20 rakaat. Secara hukum Islam, diamnya para sahabat ini menunjukkan adanya Ijma’ Sukuti (kesepakatan diam-diam) bahwa 20 rakaat adalah jumlah yang benar dan disukai.
5. Tata Cara Pelaksanaan
Satu poin teknis yang ditekankan adalah shalat Tarawih harus dilakukan secara matsna matsna (dua rakaat-dua rakaat).
  • Dalam madzhab Syafi’i, wajib hukumnya melakukan salam setiap dua rakaat. Jika seseorang melakukan empat rakaat dengan satu kali salam, maka shalatnya dianggap tidak sah sebagai Tarawih.

Melalui Kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah, kita diajak untuk memahami bahwa praktik 20 rakaat bukan sekadar tradisi tanpa dasar, melainkan warisan para sahabat yang telah diakui oleh empat madzhab besar. Mari kita jalankan ibadah Ramadhan dengan penuh keyakinan dan kedamaian tanpa perlu saling menyalahkan.
Sumber rujukan utama: Kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah, KH Ali Ma’shum Al-Jogjawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *